Kapten Vincent Raditya Diperiksa Terkait Investasi Binomo, Polri: Pemeriksaan Sebagai Saksi

18 Mei 2022, 19:07 WIB
Kapten Vincent Raditya akan diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada pekan depan terkait dugaan kasus binary option Oxtrade./Instagram/@vincentraditya/ /

KALBAR TERKINI - Kasus investasi bodong yang menjerat Kapten Vincent Raditya rupanya belum berakhir.

Setelah sebelumnya diperiksa terkait robot trading Oxtrade, kali ini mantan pilot maskapai besar tanah air tersebut menjalani pemeriksaan terkait investasi bodong binomo. 

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Vincent Raditya atau yang akrab disapa Kapten Vincent.

Baca Juga: Kasus Binomo Indra Kenz Rugikan 118 Orang dan Rp 72 Miliar, Seret Keluarga Crazy Rich Medan hingga Manajemen

Pemeriksaan pilot yang sempat viral dengan konten youtube terbang jatuh bebas tersebut dilakukan pada Jumat, 13 Mei 2022 lalu.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan Kapten Vincent diperiksa terkait kasus investasi bodong trading binary option Binomo.

"Jadi yang terkait dengan Vincent itu yang bersangkutan dimintai keterangan Bareskrim dalam kasus Binomo.

Baca Juga: KELUARGA BESAR INDRA KENZ DALAM PUSARAN BINOMO! Ini Peran Sang Adik hingga Harus Ditahan, Dapat Rp 9,4 Miliar

Dia diperiksa sebagai saksi," kata Gatot kepada wartawan, Rabu 18 Mei 2022.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko dan jajarannya. (Foto: PMJ News/ Yeni)

Kendati begitu, Gatot belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan dan peran Kapten Vincent.

Baca Juga: Vanessa Khong dan Ayahnya Kemungkinan Langsung Ditahan? Hari ini Jalani Pemeriksaan Kasus Binomo Indra Kenz

Namun, ia menegaskan pemeriksaan dilakukan berkaitan dengan kasus Binomo.

"Yang pasti saksi yang terkait kasus Binomo," jelas Gatot.

Sebagai informasi, sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Fakta Menarik Rudianto Pei, Ayah Vanessa Khong yang Ditetakan Tersangka Kasus Binomo yang Menjerat Indra Kenz

Mereka adalah Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama, Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei.

Adapun barang bukti yang telah disita adalah dokumen, alat bukti elektronik, tiga unit rumah di Deli Serdang Sumut.

Ada juga sebidang tanah dan bangunan di Tangerang, 12 jam tangan mewah dan uang tunai Rp1,645 miliar.***

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler