KADER HMI JADI TERSANGKA BEGAL DI BEKASI! Berikut Kronologi Penangkapan hingga Dugaan Salah Tangkap Tersebut

23 April 2022, 11:54 WIB
Tiga Kader HMI yang diduga menjadi korban salah tangkap kepolisian yang menangani kasus begal di Bekasi /Istimewa/PadangHaluan.com

KALBAR TERKINI - Integritas Kepolisian Republik Indonesia sedang dipertaruhkan.

Setelah kasus salah tangkap korban begal yang ditetapkan menjadi tersangka di Nusa Tenggara Barat (NTB), kali ini kepolisian Metro Jaya diduga salah tangkap kasus begal di Bekasi.

Tak tanggung-tanggung korbannya tiga orang Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Bekasi yang berprofesi guru ngaji.

Baca Juga: Amaq Sinta Resmi Dibebaskan Jeratan Hukum Pembunuhan Dua Begal, Kuasa Hukum: Masyarakat Ikut Cegah Kejahatan

Kepolisian diminta segera membebaskan empat orang kader HMI tersebut dan mendapatkan ancaman demo di seluruh tanah air atas kelalaian yang dilakukan.

Bagaimana kronologi lengkap kasus ini, berikut dilansir Kalbarterkini.com dari berbagai sumber, Sabtu 23 April 2022.

Polemik seorang pemuda bernama Muhammad Fikry (20) yang ditangkap polisi pada 28 Juli 2021 makin memanas dan disebut kasusnya banyak kejanggalan.

Baca Juga: Amaq Sinta Jadi Tersangka Pembunuhan Dua Begal di NTB, Ini Kronologi Lengkap: Saya Ditebas Samurai Dua Kali

Bahkan, LBH Jakarta, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dan PB HMI menduga kuat kasus begal ini direkayasa.

Fikry sendiri merupakan mahasiswa Universitas Mitra Karya (Umika) Bekasi dan juga anggota HMI.

Ia rutin mengajar ngaji anak-anak membaca Alquran dan membantu orang tuanya menjaga bengkel.

Baca Juga: Velline Chu Ditangkap Bersama Suami, Inikah KDRT yang Menjadi Pemicu Si Ratu Begal Konsumsi Narkoba?

Sebagai informasi, Fikry dan teman-temannya ditangkap oleh jajaran Polsek Tambelang dan Polres Bekasi pada 28 Juli 2021.

Mereka juga diduga dipaksa mengaku telah melakukan begal di Jalan Sukaraja, Bekasi pada dini hari 24 Juli 2021.

Kejanggalan kasus ini karena hasil investigasi aparat kepolisian ternyata berbeda dengan hasil investigasi Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) PB HMI.

Direktur Eksekutir Bakornas (LKBHMI) PB HMI, Ibrahim Asnawi menemukan kejanggalan setelah mempelajari kasus salah satu kader mereka tersebut.

Ibrahim meyakini kasus ini sudah direkayasa sebab dalam temuannya dan keterangan sejumlah saksi diperkuat bukti rekaman CCTV.

Saat itu Fikry sedang tertidur di sebuah Mushalla saat malam pembegalan terjadi.

“Bagaimana mungkin orang tidur melakukan kegiatan? Kan enggak mungkin ini logika dari mana?” kata Ibrahim dalam konferensi pers di sekretariat PB HMI, Jakarta Selatan, Kamis 3 Maret 2022.

Sementara itu, Kepala Bidang Hukum dan HAM PB HMI, Yefri Febriansah menyebut BAP kepolisian tidak cocok dengan fakta-fakta lapangan yang ditemukan lembaga independen sperti LBH Jakarta, KontraS, dan LKBHMI.

“Ketidakcocokan ini berarti ada dugaan rekayasa dalam proses ini. Kalau dugaan itu terbukti maka ada pelanggaran HAM berat yang dilakukan aparat penegak hukum,” tutur Yefri.

Bantahan Kepolisian

Polisi sendiri kemudian membantah jika Muhammad Fikry adalah seorang guru ngaji.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi terkait profesi Fikry yang juga kader komisariat HMI Cabang Bekasi itu.

“Kepolisian sudah investigasi kepada pihak RW setempat, kelurahan setempat bahwa pernyataan dari kuasa hukum korban dan pelaku itu mengatakan dia guru ngaji tidak benar,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat 4 Maret 2022 dikutip dari cnnindonesia.com.

Namun merujuk dari hasil penelusuran media cnnindonesia.com yang terjun langsung ke sebuah Mushalla di Wanasari, Kabupaten Bekasi, Fikry justru dibenarkan warga jika memang mengajar ngaji Al qur’an.

Siti, salah satu warga yang mengaku menjadi murid Fikry turut mengatakan bahwa dirinya sudah mencapai juz 19 sejak mulai belajar membaca Al Quran dengan Fikry dua tahun lalu.

Biasanya, anak-anak berkumpul di musala itu tiap petang. Mereka menunggu Fikry memimpin salat magrib berjamaah sembari bermain.

Setelahnya, mereka duduk bersila, mengaji Al Quran dan Iqro secara bergantian dan disimak Fikry.

“Biasanya (Fikry) ngajar habis salat magrib jadi kita baris nanti dia yang ngajarin dari maghrib sampai isya, kadang sampe jam 9,” kata Siti saat ditemui CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu di musala itu.

Murid lainnya bernama Putri, menyebut bahwa Fikry adalah satu-satunya guru ngaji di musala tersebut. Sementara beberapa remaja lainnya hanya sesekali mengajar ngaji.

Ancaman Demo

Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menyatakan akan turun ke jalan jika kasus kadernya yang juga guru ngaji di Bekasi, Muhammad Firky tidak diselesaikan dengan mekanisme yang benar.

Kepala Bidang Hukum dan HAM PB HMI, Yefri Febriansah mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan yang sesuai dengan hukum.

Namun, jika upaya ini tidak digubris aparat PB HMI akan merumuskan jalan lain yang bisa menekan aparat.

“Saya rasa internal PB HMI, LKBHMI melakukan tindakan yang jelas, turun ke jalan apabila kasus tindak pidana (Firky) yang diduga pencurian tidak diberikan mekanisme yang benar,” kata Yefri dalam konferensi pers di PB HMI, Jakarta, Kamis 3 Maret 2022.

Sebelumnya, Muhammad Fikry ditangkap bersama 8 orang lainnya. Sebanyak 5 orang dibebaskan sementara 4 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus begal.***

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler