KALBAR TERKINI - Vincent Raditya alias Kapten Vincent diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Kapten Vincent dimintai keterangan terkait investasi bodong robot trading.
"Iya (diperiksa)," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 6 April 2022.
Baca Juga: Korban Oxtrade Buat Laporan, Giliran Kapten Vincent Diselidiki Kepolisian
Whisnu mengatakan, Kapten Vincent diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi.
Kendati begitu, ia belum mengungkap jenis investasi bodong yang menjerat Kapten Vincent.
"Intinya soal robot trading, saya pastikan dulu ya (kasusnya)," terangnya.
Baca Juga: Polisi Dalami Peran Kapten Vincent Raditya, Korban Oxtrade Tertarik Kesuksesan Vincent dari Trading
Sebagai informasi, Kapten Vincent diduga menjadi affiliator binary option platform Oxtrade.
Dugaan sebagai affiliator ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang korban berinisial FF.
Laporan terhadap Kapten Vincent teregister dengan nomor laporan LP/B/1665/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada Kamis, 31 Maret 2022.
Kapten Vincent dipersangkakan Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 A ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3 Pasal 5 jo Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***