Setelah Bekuk Indra Kenz, Polisi Buru Pengelola Akun dan Pemilik Binomo di Indonesia

27 Februari 2022, 09:05 WIB
Indra kenz affiliator binary option binomo terancam 20 tahun penjara /Instagram@indrakenz/

 

KALBAR TERKINI - Setelah Bekuk Indra Kenz, Polisi Buru Pengelola Akun dan Pemilik Binomo di Indonesia 

Kasus tindak pidana penipuan atau penyebaran informasi bohong atau hoax dan judi online melalui aplikasi Binomo yang menjerat crazy rich asal Medan bernama Indra Kenz masih terus bergulir.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan pihaknya masih melakukan pendalaman khususnya untuk mengetahui pemilik atau sosok dibalik aplikasi Binomo itu.

Baca Juga: Koleksi Mobil Mewah Indra Kenz Berupa Tesla, Lamborghini, Hingga Roll Royce Senilai Rp 19 Miliar

"Semuanya masih dalam proses pengembangan," ujar Ramadhan kepada wartawan, Sabtu 26 Februari 2022.

Lanjut Ramadhan, pihaknya juga berencana untuk menggali lebih dalam influencer lainnya yang ikut mempromosikan trading melalui aplikasi Binomo.

Penyidik tak menutup kemungkinan untuk melakukan pemeriksaan terhadap para influencer tersebut.

Baca Juga: Indra Kenz Ditahan Polisi, Punya Aset Senilai Rp 84,6 Miliar, Diduga Hasil Pendapatan Investasi Bodong

"Tentu penyidik akan melakukan pengembangan penyidikan bila ada influencer lain terkait kasus ini.

Pasti akan dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut," tukas Ramadhan.

Sebelumnya, penyidik menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan selama 7 jam mulai pukul 13.30 WIB sampai pukul 20.10 WIB.

Baca Juga: Indra Kenz Tersangka, Terancam Kurungan hingga 20 Tahun Penjara, Bakal Dijerat dengan Pasal Berlapis

Indra Kenz terbukti terlibat dalam tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Polri Bidik Seluruh Pihak Terkait Binomo, Bappebti Panggil Affiliator Indra Kenz hingga Kapten Vincent Raditya

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," pungkasnya.***

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler