Sandi Tumiwa Resmi Polisikan Ustad Khalid Basalamah, Sebut Permintaan Maaf tak Akan Melunturkan Delik Hukum

19 Februari 2022, 13:24 WIB
Sandi Tumiwa /Istimewa/Instagram @SandiTumiwa

KALBAR TERKINI - Sandi Tumiwa Resmi Polisikan Ustad Khalid Basalamah, Sebut Permintaan Maaf tak Akan Melunturkan Delik Hukum.  

Artis sekaligus Ketua Humas DPP Setya Kita Pancasila, Sandy Tumiwa melaporkan Ustad Khalid Basalamah ke Bareskrim Polri terkait ujaran kebencian dan penodaan budaya.

Sandi Tumiwa sendiri menilai, permintaan maaf Ustad Khalid Basalamah tak akan serta merta melunturkan delik hukumnya.

Baca Juga: VIRAL! Soal Wayang, Berikut Klarifikasi dan Permintaan Maaf Lengkap Ustaz Khalid Basalamah  

Dalam hal ini, penyidik Bareskrim Polri telah menerima dan sedang menyelidiki laporan tersebut.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0069/II/2022/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 17 Februari 2022.

"Terkait laporan saudara ST, Bareskrim telah menerima laporan dari saudara ST dengan nomor LP/B/0069/II/2022/SPKT Bareskrim Polri pada 17 Februari 2022. Pelapor atas nama ST dan terlapor KB," terang Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat 18 Februari 2022.

Baca Juga: Komentarnya Soal Wayang Tuai Kontroversi, Berikut Profil Ustadz Khalid Basalamah, Lahir di Keluarga Terpandang

Ramadhan menerangkan, Ustad Khalid Basalamah dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

"Seperti dalam Pasal 14 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP, Pasal 16 Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022 di Jakarta Pusat," jelasnya.

Sebagai informasi, Ustad Khalid Basalamah tengah menjadi perbincangan publik terkait isi ceramahnya.

Dalam video yang beredar luas, Khalid Basalamah mengatakan agar para pemilik wayang sebaiknya memusnahkan koleksinya.

Lantaran mengoleksi wayang hukumnya haram dalam Islam.

Sementara Sandy Tumiwa sendiri mengaku sudah menyerahkan penanganan kasus tersebut ke kepolisian.

Ia pun menilai permintaan maaf yang disampaikan Ustaz Khalid Basalamah tidak akan melunturkan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Dia pun mewanti-wanti Ustaz Khalid Basalamah agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Ya itu kalau namanya minta maaf boleh, tapi kan tidak menghilangkan suatu tindak pidana.

Saya sarankan kepada KB jadilah penerus-penerus yang baik untuk menjaga warisan-warisan para leluhur. Tidak mengulang lagi tindakannya dan ucapannya," ungkapnya.

Sandy pun mewanti-wanti ucapan Ustaz Khalid Basalamah dengan memberi nasihat lewat lagu berjudul 'Padang Bulan'.

Sandy tampak menyanyikan lagu tersebut setelah laporannya diterima oleh Bareskrim Polri.

"Saya memberikan nasihat pada KB, saya nyanyikan satu lagu, Padang Bulan ya. 'Jejak, jejak. Jejak, jejak para pendahulu.

Sejarah saksi kehidupannya. Membangun bangsa yang sejati jadi bekal, jadi bekal penerusnya. Jadi bekal, jadi bekal penerusnya'," kata Sandy sambil bernyanyi.

Menurut Sandy, lagu itu ia nyanyikan karena merasa tergugah dengan kasus tersebut.

Dia berharap kasus itu dapat menjadi contoh dan pembelajaran bagi masyarakat agar tidak membuat gaduh.

"Ada salah satu liriknya yang buat saya tergugah dari situasi saat ini satu lagunya 'Padang Bulan'.

Saya mengharapkan sebagai pembelajaran ataupun contoh agar tidak mengucapkan kata-kaya yang akhirnya membuat yang lain ikut ricuh atau jadi onar karena kita lebih memikirkan kedamaian dan memikirkan ketenangan," ungkapnya.***

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler