Malam Pertama Edy Mulyadi Dapat Bingkisan dari Habib Rizieq Sihab, Rupanya Isinya Makan Malam dan Buah-buahan

5 Februari 2022, 07:46 WIB
Habib Rizieq Shihab Kasih Edy Mulyadi Bingkisan Makan Malam, Pengacara HRS: Bentuk Empati ke Korban Kezaliman! /ANTARA FOTO/Laily Rahmawaty/

KALBAR TERKINI - Malam Pertama Edy Mulyadi Dapat Bingkisan dari Habib Rizieq Sihab, Rupanya Isinya Makan Malam dan Buah-buahan.

Edy Mulyadi resmi dilakukan penahanan oleh Mabes Polri sejak Senin 1 Februari 2022 lalu.

Di tahanan Mabes Polri, rupanya ia satu kompleks dengan Pentolan FPI Habib Rizieq Sihab.

Baca Juga: Polri Persilahkan Edy Mulyadi Ajukan Penangguhan Penahanan, Jubir Aliansi Dayak: Kami Pantau Prosesnya

Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir menyebut, kliennya tersbeut mendapatkan bingkisan makanan dari Habib Rizieq Sihab di malam pertama di rutan.

“Malam pertama langsung dapet bingkisan gitu dari Pak Habib Rizieq Syihab,” ujar Herman pada wartawan Kamis, 3 Februari 2022 dilansir Kalbarterkini.com dari Galamedia.com

Herman menjelaskan bahwa bingkisan yang diterima Edy Mulyadi berisi makanan.

Baca Juga: Setelah Edy Mulyadi, Kini Giliran #bersatulaporkanNichoSilalahi Trending di Twitter

Namun, tidak dijelaskan secara gamblang maksud dan tujuan bingkisan tersebut.

Kuasa Hukum Edy Mulyadi atau yang akrab disapa Bang Edy itu pun merasa bersyukur karena kliennya mendapat bingkisan dari Rizieq Shihab.

“Bingkisan makan malam atau buah-buahan dari Habib Rizieq Syihab dan Alhamdulillah bersyukur sekali beliau mendapatkan bingkisan dari Habib Rizieq Syihab,” paparnya.

Baca Juga: Edy Mulyadi Ditahan, Kompolnas Berikan Dukungan Langkah Polri: Sampaikan Kritik Dengan Santun

Herman Kadir pun menjelaskan kondisi Edy Mulyadi yang saat ini sehat, sehingga dirinya sudah siap menghadapi kasus yang menimpanya.

“Kondisi Alhamdulillah sehat, baik dan saya dengar gitu,” katanya.

Edy ditahan pihak kepolisian karena diduga melakukan ujaran kebencian dengan mengatakan Kalimantan adalah 'tempat jin buang anak'.

Baca Juga: Kuasa Hukum Edy Mulyadi Keberatan Penahanan, Polri: Penyidik Sudah Menjalankan Semua Prosedur KUHP

Edy dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Selain itu, Edy juga dijerat pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Perhimpunan Hukum Pidana, jo Pasal 156 KUHP.***

Artikel ini telah tayang di Galamedia.com (Jaringan PRMN) dengan judul Edy Mulyadi Dapat Bingkisan dari Habib Rizieq di Rutan, Intip Isi Bingkisannya

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: Galamedia

Tags

Terkini

Terpopuler