Namun, apabila pelanggaran yang dilakukan perguruan tinggi itu tergolong berat, harus diselesaikan langsung oleh Kemendikbud Ristek.
Lukman juga menjelaskan beberapa sebab perguruan tinggi dapat dihentikan izin operasionalnya.
Pertama, ada kisruh internal di Perguruan Tinggi.
Ia menyampaikan, pertikaian kadang terjadi di antara pengelola perguruan tinggi swasta yang didirikan oleh keluarga atau kelompok sehingga konflik tersebut dapat mengganggu penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi yang bersangkutan.
"Dari kisruh itu tak jarang terjadi kampus ditutup dan lain sebagainya," ujar Lukman.
Kedua, Perguruan Tinggi tersebut tidak memenuhi standar nasional pelaksanaan pendidikan tinggi.
Antara lain dalam hal penerapan kurikulum, proses belajar mengajar, dan penilaian.
Dalam beberapa kasus ada perguruan tinggi yang membuka pendaftaran dan menerima mahasiswa, namun sesudah itu tidak melaksanakan proses pembelajaran secara efektif.