Kemendikbudristek Cabut Operasional 17 Perguruan Tinggi, 19 Lainnya Sedang Dikaji, Ternyata Ini 4 Penyebabnya

- 26 Mei 2023, 19:50 WIB
Kemendikbudristek mencabut izin operasional 17 perguruan tinggi dan masih ada 19 lainnya yang sedang dikaji kelanjutan nasibnya.
Kemendikbudristek mencabut izin operasional 17 perguruan tinggi dan masih ada 19 lainnya yang sedang dikaji kelanjutan nasibnya. /

KALBAR TERKINI - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut izin operasional 17 perguruan tinggi yang tersebar di berbagai provinsi sejak Januari hingga Maret 2023.

Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek, Lukman mengatakan saat ini ia memimpin 4.231 perguruan tinggi dengan 29.821 program studi, sembilan juta mahasiswa, dan 350 ribu dosen.

Menurut Lukman, Direktorat Jenderal Diktiristek menerima beragam masalah perguruan tinggi di Tanah Air setiap hari.

Baca Juga: Nyayikan Lirik Lagu Rahmatan Lil Alamin (Habibi ya Muhammad) yang Sempat Viral, Kini Dicover Musisi Pontianak

"Tadi siang Direktorat Diktiristek terpaksa mencabut izin operasional sebuah perguruan tinggi yang memiliki 6.800 mahasiswa," ungkap Lukman di Padang, Rabu 25 Mei 2023 malam.

Menurutnya, banyaknya problem tersebut setidaknya tercermin dari pencabutan izin operasional belasan perguruan tinggi oleh Direktorat Diktiristek Kemendikbudristek pada 2023 dan 31 perguruan tinggi pada 2022.

Tak hanya itu, Lukman menyatakan saat ini sudah ada 19 berkas perguruan tinggi yang akan dikaji kelangsungan operasionalnya oleh Direktorat Jenderal Diktiristek terkait dengan beberapa permasalahan yang sedang dihadapi.

Baca Juga: Link Live Score Perempat Final Malaysia Masters 2023 Jorji dan Christian Adinata Lanjut Semifinal, Rinov Gagal

Pencabutan izin operasional perguruan tinggi memiliki dampak yang luas, mulai dari ribuan mahasiswa, dosen hingga berpengaruh pada perekonomian bagi masyarakat sekitar yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas perguruan tinggi seperti rumah kos dan rumah makan.

"Di sinilah letak problematikanya, tidak mudah mengelola perguruan tinggi, program studi, dosen dan mahasiswa ketika akan mencabut izin operasional," ujarnya.

Sementara itu, Kepala LLDIKTI Wilayah X, Afdalisma mengatakan program kerja yang dirumuskan oleh 220 perguruan tinggi swasta di bawah naungannya diharapkan merefleksikan peranan dan tanggung jawab semua pihak.

Baca Juga: 5 Kejanggalan Kematian Anak Pejabat Kemenhub, Mulai dari Barang yang Tercecer Hingga Kuku Hampir Tercabut

Menurutnya, tanggung jawab tersebut meliputi peran Kemendikbudristek, LLDIKTI Wilayah X, Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), badan penyelenggara hingga institusi perguruan tinggi.

Selain itu, Afdalisma berharap dukungan pemerintah daerah, kabupaten/kota maupun provinsi dalam mendorong perkembangan perguruan tinggi untuk peningkatan mutu para lulusan.

Penyebab pencabutan izin, perguruan tinggi tersebut tidak memenuhi standar nasional pelaksanaan pendidikan tinggi, antara lain dalam hal penerapan kurikulum, proses belajar mengajar, dan penilaian.

Beberapa kasus ada perguruan tinggi yang membuka pendaftaran dan menerima mahasiswa tetapi sesudah itu tidak melaksanakan proses pembelajaran secara efektif.

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x