Kemendikbudristek Cabut Operasional 17 Perguruan Tinggi, 19 Lainnya Sedang Dikaji, Ternyata Ini 4 Penyebabnya

- 26 Mei 2023, 19:50 WIB
Kemendikbudristek mencabut izin operasional 17 perguruan tinggi dan masih ada 19 lainnya yang sedang dikaji kelanjutan nasibnya.
Kemendikbudristek mencabut izin operasional 17 perguruan tinggi dan masih ada 19 lainnya yang sedang dikaji kelanjutan nasibnya. /

Baca Juga: Wajib Tahu Sebelum Menyesal Ketika Mengunakan Dompet Digital, Cek Selengkapnya

Ada juga perguruan tinggi yang lakukan kecurangan, seperti tidak menyalurkan beasiswa dari pemerintah kepada mahasiswa yang berhak dan memberikan kepada mereka yang tidak masuk dalam kriteria penerima.

Faktor ketiga yang dapat menyebabkan pencabutan izin operasional perguruan tinggi, adanya kisruh internal di perguruan tinggi.

Sebagai gambaran, pertikaian kadang terjadi di antara pengelola perguruan tinggi swasta yang didirikan oleh keluarga atau kelompok dan hal tersebut dapat mengganggu penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi yang bersangkutan. 

Faktor keempat yang dapat menyebabkan pencabutan izin, perguruan tinggi sudah tidak mampu menerapkan standar yang ditetapkan oleh pemerintah mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi.***

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x