Kedatangan mereka nanti sebagai dosen yang tidak ingin RUU Sisdiknas tersebut disahkan.
Sebagai Omnibus Law di bidang pendidikan, RUU Sisdiknas memiliki tantangan yang kompleks karena berupa perampingan dan penyederhanaan 23 undang-undang terkait pendidikan.
Norma-norma pokok diintegrasikan ke dalam satu undang-undang tersebut, sedangkan norma-norma turunannya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Saat ini RUU Sisdiknas 2022 masih dalam tahap draft (rancangan), pendiskusian dengan berbagai pihak pemangku kepentingan (stakeholder), dan belum final.
Ini artinya semua pemangku kepentingan pendidikan memiliki hak yang berimbang dalam memberikan masukan dan aspirasinya untuk RUU Sisdiknas 2022. ***