Ribuan Pimpinan Perguruan Tinggi Siap 3 Hari Duduki Istana Negara dan Kemendikbudristek dengan 6 Tuntutan

- 24 September 2022, 11:18 WIB
PGRI kembali bersuara keras kepada Kemendikbudristek terkait ayat TPG di RUU Sisdiknas.
PGRI kembali bersuara keras kepada Kemendikbudristek terkait ayat TPG di RUU Sisdiknas. /Instagram @pgpgri_official./

6. Bubarkan sistem seleksi ujian mandiri di PTN yang menjadi celah korupsi oknum rektor PTN, melemahkan kualitas PTN, dan merugikan PTS.

Budi juga menegaskan, ada 4.520 perguruan tinggi swasta di Indonesia, dari jumlah tersebut, sebanyak 1.000 PTS telah mengkonfirmasi kehadirannya dalam aksi demo tersebut. 

Sementara itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengakui sedang berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga pemerintah terkait dalam merespons tidak masuknya Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.

Karena itu, hingga saat ini, belum ada keputusan RUU Sisdiknas akan diajukan kembali atau tidak ke DPR RI.

Baca Juga: Prodi Pendidikan Matematika IKIP PGRI Pontianak Adakan Workshop Implementasi Kurikulum Merdeka

Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo mengatakan, Kemendikbduristek menghormati keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang menunda pembahasan RUU Sisdiknas sebagai Prolegnas Prioritas Tambahan 2022.

Dia menyatakan, penyusunan RUU Sisdiknas memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia dan kesejahteraan guru.

"RUU Sisdiknas mencari solusi agar 1,6 juta guru bisa segera mendapat kenaikan tunjangan, tanpa harus menunggu antrean panjang sertifikasi pendidik yang harus dilalui jika mengikuti pengaturan UU Guru dan Dosen yang saat ini berlaku," jelas Nino.

Menurutnya, RUU Sisdiknas juga dibuat untuk mengakui 400 ribu pendidik pendidikan anak usia dini (PAUD) sebagai guru agar bisa memperoleh hak-hak yang setara.

Selain itu, RUU Sisdiknas akan menambah kewajiban pemerintah untuk membiayai pendidikan melalui perluasan cakupan wajib belajar menjadi 13 tahun.***

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah