BEASISWA LPDP Untuk Penyandang Cacat, Berikut Link Daftar dan Persyaratannya

- 8 Maret 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi penyandang disabilitas
Ilustrasi penyandang disabilitas /Instagram @kemensosri

Penyandang Disabilitas Mental

Penyandang Disabilitas Sensorik

Penyandang Disabilitas Ganda atau Multi

2. Melampirkan surat keterangan yang menyatakan bahwa pendaftar dengan kondisi disabilitasnya mengalami hambatan,

Dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif.

Ditandatangani oleh dokter dari rumah sakit pemerintah atau Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).

Baca Juga: IPHONE SE 2022 Rilis Hari Ini, Ada Fitur Face ID nya Lho, Berikut Spesifikasi dan Harganya

3. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember di tahun pendaftaran sebagai berikut:

Pendaftar jenjang magister paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun.

Pendaftar jenjang doktor paling tinggi 47 (empat puluh tujuh) tahun.

Halaman:

Editor: Ponti Ana Banjaria

Sumber: LPDP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x