BEASISWA LPDP Untuk Penyandang Cacat, Berikut Link Daftar dan Persyaratannya

- 8 Maret 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi penyandang disabilitas
Ilustrasi penyandang disabilitas /Instagram @kemensosri

4. Melampirkan Surat Rekomendasi dari tokoh masyarakat atau akademisi.

5. Bersedia menandatangani/menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit (poin-poin dapat dilihat dalam panduan).

6. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) jenjang Sarjana/Magister dengan ketentuan sebagai berikut:

Pendaftar jenjang magister memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 2,75 pada skala 4.

Atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau salinan yang telah dilegalisir.

Pendaftar jenjang doktor memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,0 pada skala 4.

Atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau salinan yang telah dilegalisir.

Khusus untuk pendaftar jenjang Doktor dari program magister penelitian tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.

7. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah.

Dan juga konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/

Halaman:

Editor: Ponti Ana Banjaria

Sumber: LPDP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x