Ribuan Pimpinan Perguruan Tinggi Siap 3 Hari Duduki Istana Negara dan Kemendikbudristek dengan 6 Tuntutan

24 September 2022, 11:18 WIB
PGRI kembali bersuara keras kepada Kemendikbudristek terkait ayat TPG di RUU Sisdiknas. /Instagram @pgpgri_official./

KALBAR TERKINI - Unsur pimpinan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) akan melakukan aksi demo di dua titik strategis pada 27-29 September 2022. 

Kedua titik aksi tersebut adalah Istana Presiden dan gedung Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
 
Ketua Umum Aptisi (Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia), Budi Djatmiko mengatakan, aksi ini akan digelar selama tiga hari dan akan dipusatkan di dua titik.

"Di Istana Kepresidenan dan Kemendikbudristek," jelas Budi.

Dalam aksi tersebut, Budi mengatakan Aptisi dan ribuan PTS tersebut akan membawa 6 tuntutan yang disampaikan, antara lain:

1. Hentikan RUU Sisdiknas yang sangat liberal, jika mau ruh dari UU Guru dan Dosen dimasukkan.

Baca Juga: Simak Jenis Makanan Berikut Ini Bisa Jadi Obat Paru-Paru Basah, Apa Saja ?

2. Bubarkan Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi (LAM PT) yang berorientasi bisnis, jadikan tidak wajib dan bisa diperpanjang izin.

3. Bubarkan komite uji kompetensi yang tidak sesuai Undang-Undang dan kembalikan ke perguruan tinggi masing-masing.

4. Audit kinerja pengabungan PTS yang bertahun tahun tidak selesai dan perizinan program studi yang lambat (bertahun tahun), karena ini sangat merugikan PTS.

5. Naikkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk PTS kecil dan harus transparan dalam pembagiannya.

6. Bubarkan sistem seleksi ujian mandiri di PTN yang menjadi celah korupsi oknum rektor PTN, melemahkan kualitas PTN, dan merugikan PTS.

Budi juga menegaskan, ada 4.520 perguruan tinggi swasta di Indonesia, dari jumlah tersebut, sebanyak 1.000 PTS telah mengkonfirmasi kehadirannya dalam aksi demo tersebut. 

Sementara itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengakui sedang berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga pemerintah terkait dalam merespons tidak masuknya Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.

Karena itu, hingga saat ini, belum ada keputusan RUU Sisdiknas akan diajukan kembali atau tidak ke DPR RI.

Baca Juga: Prodi Pendidikan Matematika IKIP PGRI Pontianak Adakan Workshop Implementasi Kurikulum Merdeka

Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo mengatakan, Kemendikbduristek menghormati keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang menunda pembahasan RUU Sisdiknas sebagai Prolegnas Prioritas Tambahan 2022.

Dia menyatakan, penyusunan RUU Sisdiknas memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia dan kesejahteraan guru.

"RUU Sisdiknas mencari solusi agar 1,6 juta guru bisa segera mendapat kenaikan tunjangan, tanpa harus menunggu antrean panjang sertifikasi pendidik yang harus dilalui jika mengikuti pengaturan UU Guru dan Dosen yang saat ini berlaku," jelas Nino.

Menurutnya, RUU Sisdiknas juga dibuat untuk mengakui 400 ribu pendidik pendidikan anak usia dini (PAUD) sebagai guru agar bisa memperoleh hak-hak yang setara.

Selain itu, RUU Sisdiknas akan menambah kewajiban pemerintah untuk membiayai pendidikan melalui perluasan cakupan wajib belajar menjadi 13 tahun.***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler