Kisruh Buntut Pendaftaran PSE Kominfo, Mulai dari Pengkritik Dapat Serangan Siber Hingga Lempar Botol Air Seni

- 2 Agustus 2022, 07:07 WIB
PSE yang belum didaftarkan dilakukan pemblokiran. / instagram @sisiterang_official
PSE yang belum didaftarkan dilakukan pemblokiran. / instagram @sisiterang_official /

Di situs PSE.Kominfo terdapat kolom pencarian yang bisa membantu mengetahui deretan aplikasi mana saja yang sudah terdaftar.

Namun belakangan, fitur pencarian itu hilang jadi hanya bisa melihat per halaman saja.

Aksi peretasan tersebut dilakukan menyusul langkah Kominfo melakukan pemblokiran terhadap sejumlah situs dan aplikasi dengan traffic tinggi seperti PayPal, Yahoo, Epic Games,

Steam, Dota, Counter Strike, Xandr.com, dan Origin (EA) dengan alasan tidak terdaftar resmi PSE berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat menuai kontroversi di tengah masyarakat.

LBH Jakarta juga telah menyatakan bahwa langkah Kominfo itu melahirkan otoritarianisme yang memanfaatkan kuasa digital dalam rangka mengendalikan teknologi sebagai alat melindungi kepentingan atau digital authoritarianism.

Tanda pagar (tagar) Blokirkominfo pun ramai di lini masa twitter.

Tagar tersebut muncul sebagai respon atas pemblokiran sejumlah platform oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) karena belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.

Kominfo berdalih aturan PSE dengan dasar hukum Permenkominfo no 5/2020 adalah untuk melindungi ekosistem digital di Tanah AIr.

Namun pemblokiran itu justru menuai kecaman warganet.

Lewat tagar BlokirKominfo, warga net menumpahkan kekesalan mereka terhadap Kementerian yang dipimpin Johnny G. Plate tersebut.***

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x