PARIS, KALBAR TERKINI - Google kembali dituding menyalahgunakan posisi dominannya dalam bisnis periklanan digitalmountain. Masalahnya, berbagai bisnis dan pemerintah di seluruh dunia 'terlanjur' menjadikan raksasa teknologi ini sebagai acuan, dan juga sebagai mesin pencari nomor wahid.
Toh berbagai kalangan menilai, bukan salah Google jika akhirnya mendominasi sektor periklanan digital di Prancis, yang 'tega' dituduh memanfaatkan posisi dominannya di periklanan.
Padahal, jika Pemerintah Prancis mau jujur, para pebisnis di negaranya memang hanya mengacu pada Google dalam beriklan. Dikutip Kalbar-Terkini.com dari The Associated Press, Senin, 7 Juni 2021, Pemerintah Prancis telah memutuskan untuk mendenda Google sebesar 220 juta euro atau setara 268 juta dolar AS.
Sebab, Google dituding menyalahgunakan posisi domin
Baca Juga: Alzheimer, Penyakit 'Ngeri-ngeri tak Sedap' Jelang Usia Tuaannya dalam bisnis periklanan online. "Ini sebuah langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya," kata pihak badan tersebut.
Praktik yang digunakan oleh Google disebut sangat serius, karena menghukum pesaing di pasar, penerbit situs, dan aplikasi seluler tertentu, menurut pernyataan Otoritas Persaingan Prancis.
"Otoritas mengingatkan bahwa perusahaan dalam posisi dominan, tunduk pada tanggung jawab tertentu,, yaitu tidak merusak," kata pernyataan itu.
Google -yang berbasis di Mountain View, California, AS- tidak membantah fakta, dan memilih menyelesaikan, dan mengusulkan perubahan, demikian pernyataan.
Kepala otoritas, Isabelle de Silva, menyatakan bahwa keputusan itu belum pernah terjadi sebelumnya.