SUDAH Dimulai, Begini Cara Mendapatkan Potongan Harga Atau Diskon Rp7 Juta untuk Pembelian Motor Listrik

20 Maret 2023, 18:44 WIB
Cara dan Syarat Beli Motor Listrik dapat Bantuan Rp 7 Juta /Foto : gesitsmotors.com/

KALBAR TERKINI - Begini Cara Mendapatkan Potongan Harga Atau Diskon Rp7 Juta untuk Pembelian Motor Listrik.

Pemerintah akan memberikan subsidi hingga Rp 7 juta bagi masyarakat yang ingin membeli motor listrik.

Melalui Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, subsidi pembelian motor listrik ini, akan disalurkan untuk 200 ribu unit motor listrik baru ditahun 2023 ini.

Untuk mendapatkan subsidi saat membeli motor listrik sebanyak Rp 7 juta ini, pembeli harus membawa KTP.

Baca Juga: BANYAK Fitur Menarik, Samsung Galaxy A34 Dibanderol Harga 5 Jutaan, Dibekali Kamera Tajam dan Baterai Badak

Nantinya, pihak dealer akan memeriksa nomor NIK pembeli, apakah bisa mendapatkan subsidi atau tidak.

Berikut syarat untuk mendapatkan subsidi pembelian motor listrik:

1. Bawa KTP ke dealer tempat pembelian 

Catatan terpenting adalah satu NIK hanya bisa digunakan untuk satu pembelian motor listrik.

Baca Juga: BANYAK Fitur Menarik, Samsung Galaxy A34 Dibanderol Harga 5 Jutaan, Dibekali Kamera Tajam dan Baterai Badak

2. Pengecekan NIK KTP dan Input Data

Setelah pengecekan NIK dan input data telah selesai, kemudian Dealer akan mengajukan klaim subsidi ke bank Himbara

3. Pemeriksaan kelengkapan syarat oleh Bank Himbara

Baca Juga: PENTING, Berikut Kelebihan dan Kekurangan Motor Listrik Dibanding Motor Biasa, Biasakan Cermat Sebelum Membeli

Selanjutnya, Bank Himbara akan memeriksa kelengkapan, apabila semua selesai, Himbara akan membayar penggantian insentif ke produsen.

4. Jenis motor yang mendapatkan subsidi

Adapun jenis motor listrik yang mendapatkan subsidi sebanyak Rp 7 Juta adalah motor listrik yang diproduksi di Indonesia dengan TKDN 40 persen lebih.

Aturan yang berlaku lainnya adalah produsen tidak boleh menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan.

5. Konversi motor biasa ke motor listrik juga akan mendapatkan subsidi.

Selain subsidi bagi pembelian motor baru, pemerintah juga memberikan subsidi konversi motor berbahan bakar fosil ke motor listrik.

Adapun nilainya sebesar Rp 7 juta per unit untuk 50 ribu unit.

6. Berlaku mulai 20 Maret 2023

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan subsidi ini berlaku mulai 20 Maret tahun ini.

***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler