Besaran Gaji Petugas PTPS Pemilu 2024 Beserta Tugas dan Wewenangnya

- 26 Desember 2023, 16:59 WIB
Foto: Ilustrasi Petugas PTPS Pemilu
Foto: Ilustrasi Petugas PTPS Pemilu /Ist/

KALBAR TERKINI - Besaran gaji atau honor yang diterima oleh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024 beserta tugas dan wewenangnya,

Pendaftaran PTPS Pemilu 2024 dibuka mulai Selasa, 2 Januari 2024. Bagi yang berminat untuk mendaftar ada baiknya untuk menyiapkan persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan.

Sementara untuk gaji atau honor yang akan diterima oleh PTPS Pemilu 2024 lebih besar dari Pemilu sebelumnya.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan, PTPS tahun 2023 akan menerima gaji sebesar Rp1.000.000, meningkat lebih dari 50% dari gaji sebelumnya, yang hanya Rp650 ribu.

Baca Juga: Dibuka 2 Januari 2024, Berikut Persyaratan Pendaftaran PTPS Pemilu 2024 dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Tugas dan Wewenang

Adapun beberapa tugas dan wewenang PTPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

1. Mengawasi jalannya pemungutan suara di TPS

2. Mencegah pelanggaran Pemilu, pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara, hingga koordinasi dengan PTPS lain.

Wewenang PTPS Pemilu 2024 meliputi penerimaan dan penyampaian laporan dugaan pelanggaran Pemilu.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x