KALBAR TERKINI - Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2024 akan dibukan mulai Selasa, 2 Januari 2024.
PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Tugas Pengawas TPS adalah mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari pencoblosan.
Sementara untuk petunjuk teknis (juknis) dalam rekrutmen pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 dirilis oleh Bawaslu.
Baca Juga: Daftar Nama Caleg DPR RI Dapil Kalbar 2 Untuk Pemilu 2024, Ada Lasarus dari PDIP
Syarat Pendaftaran PTPS
1. Kewarganegaraan Indonesia menjadi persyaratan utama.
2. Usia minimal saat pendaftaran adalah 25 tahun.
3. Ketaatan pada nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara
4. Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, serta semangat Proklamasi 17 Agustus 1945.