Apa Saja Tugas PTPS Pemilu 2024 dan Berapa Gajinya? Berikut Job Desk, Wewenang dan Syarat Pendaftaran

- 25 Desember 2023, 13:29 WIB
Ilustrasi Rekrutmen PTPS Pemilu 2024
Ilustrasi Rekrutmen PTPS Pemilu 2024 /tangkap layar

KALBAR TERKINI - Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024 akan segera dibuka, yuk kita intip besaran gaji, tugas dan wewenangnya,

Pendaftaran PTPS Pemilu 2024 ini akan mulai dibuka pada minggu terakhir bulan Desember 2023 atau awal Januari 2024.

Informasi tentang kapan pembukaan pendaftaran PTPS Pemilu 2024 dapat dipantau di akun media sosial Bawaslu di daerah masing-masing.

Sementara untuk gaji atau honor yang akan diterima oleh PTPS Pemilu 2024 lebih besar dari Pemilu sebelumnya.

Baca Juga: KESEMPATAN, Pendaftaran PTPS 2024 Dibuka, Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi Jika Ingin Berpartisipasi

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan, PTPS tahun 2023 akan menerima gaji sebesar Rp1.000.000, meningkat lebih dari 50% dari gaji sebelumnya, yang hanya Rp650 ribu.

Tugas dan Wewenang

Adapun beberapa tugas dan wewenang PTPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

1. Mengawasi jalannya pemungutan suara di TPS

2. Mencegah pelanggaran Pemilu, pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara, hingga koordinasi dengan PTPS lain.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x