KALBAR TERKINI - Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2024 akan segera dibuka.
Pendaftaran PTPS Pemilu 2024 ini akan mulai dibuka pada minggu terakhir bulan Desember 2023 atau awal Januari 2024.
Informasi tentang kapan pembukaan pendaftaran PTPS Pemilu 2024 dapat dipantau di akun media sosial Bawaslu di daerah masing-masing.
Adapun beberapa persyaratan yang harus di penuhi oleh calon PTPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Daftar Nama Caleg DPR RI Dapil Kalbar 2 Untuk Pemilu 2024, Ada Lasarus dari PDIP
1. Kewarganegaraan Indonesia menjadi persyaratan utama.
2. Usia minimal saat pendaftaran adalah 25 tahun.
3. Ketaatan pada nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara
4. Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, serta semangat Proklamasi 17 Agustus 1945.