KALBAR TERKINI - Besaran gaji atau honor yang akan diterima oleh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2024 lengkap dengan persyaratan untuk mendaftar.
Pendaftaran PTPS Pemilu 2024 ini akan mulai dibuka pada minggu terakhir bulan Desember 2023 atau awal Januari 2024.
Informasi tentang kapan pembukaan pendaftaran PTPS Pemilu 2024 dapat dipantau di akun media sosial Bawaslu di daerah masing-masing.
Sementara untuk gaji atau honor yang akan diterima oleh PTPS Pemilu 2024 lebih besar dfari Pemilu sebelumnya.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan, PTPS tahun 2023 akan menerima gaji sebesar Rp1.000.000, meningkat lebih dari 50% dari gaji sebelumnya, yang hanya Rp650 ribu.
Syarat Pendaftaran
Adapun beberapa persyaratan yang harus di penuhi oleh calon PTPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
1. Kewarganegaraan Indonesia menjadi persyaratan utama.