Selain KPK, BIN Juga Buka Formasi Untuk Seleksi CPNS 2023, Cek Syarat, Formasi Hingga Cara Daftar

- 14 September 2023, 05:19 WIB
Ilustrasi, Pendaftaran CPNS BIN 2023 /instagram@biropegkejaksaan
Ilustrasi, Pendaftaran CPNS BIN 2023 /instagram@biropegkejaksaan /

Persyaratan Administrasi

Ilustrasi pembuatan SKCK untuk seleksi pendaftaran CPNS BIN 2023.
Ilustrasi pembuatan SKCK untuk seleksi pendaftaran CPNS BIN 2023.

  1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Kepala Badan Intelijen Negara ditulis tangan dengan tinta warna hitam dan ditandatangani pelamar di atas materai Rp.10.000.- (format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://www.bin.go.id).
  2. Bagi pelamar pada kebutuhan jabatan yang sudah dikelompokkan, agar disertai dengan surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh satuan kerja/unit yang ada dalam pengelompokan tersebut.
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
  4. Pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah, ukuran 4 x 6 cm.
  5. Ijazah asli atau foto kopi dan/atau Surat Penyetaraan Kemendikbud Dikti (bagi lulusan luar negeri) yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang (surat keterangan kelulusan/ijazah sementara tidak berlaku). Bagi pelamar formasi cum laude agar disertakan surat keterangan lulusan terbaik/dengan pujian (jika ada).
  6. Transkrip nilai asli atau foto kopi yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang.
  7. Surat Keterangan Akreditasi Program Studi.
  8. Surat Keterangan Akreditasi Perguruan Tinggi/Universitas.

Cara Daftar CPNS BIN 2023

Ilustrasi: Cara Buat dan Daftar Akun SSCASN
Ilustrasi: Cara Buat dan Daftar Akun SSCASN Ist

Bagi yang berminat untuk mengikuti seleksi CPNS BIN 2023 berikut cara mendaftarnya:

1. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara online melalui laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau pada Kartu Keluarga (KK) dan NIK Kepala Keluarga atau NIK peserta dan Nomor KK.

2. Peserta hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dengan pilihan 1 (satu) formasi.

3. Peserta dapat memilih lokasi ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan 1 (satu) pilihan lokasi dari 14 (empat belas) titik lokasi yang ditetapkan Panitia Seleksi.

4. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi akan diumumkan melalui laman https://www.bin.go.id.

5. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian secara online melalui laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

Pantau terus perkembangan terbaru dari pendaftaran CPNS 2023.***

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah