Selain KPK, BIN Juga Buka Formasi Untuk Seleksi CPNS 2023, Cek Syarat, Formasi Hingga Cara Daftar

- 14 September 2023, 05:19 WIB
Ilustrasi, Pendaftaran CPNS BIN 2023 /instagram@biropegkejaksaan
Ilustrasi, Pendaftaran CPNS BIN 2023 /instagram@biropegkejaksaan /

12. Pelamar pada jenis jabatan tenaga kesehatan harus melampirkan Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku.

Baca Juga: Sarjana Hukum Kalimantan Barat Merapat, Mahkamah Agung Buka 1669 Formasi Untuk CPNS 2023, Ini Syaratnya

13. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

14. Memiliki latar belakang pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan, diutamakan memiliki jaringan yang luas atau pengalaman berorganisasi, baik di bidang akademis maupun organisasi kemasyarakatan.

15. Sehat jasmani rohani, tidak buta warna dan jika berkacamata maksimal +(plus)/-(minus) 1,0.

16, Tinggi badan bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm dengan berat badan ideal.

17. Bagi wanita, tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi pria, tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

18. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.

19. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jabatan yang sudah dikelompokkan, wajib membuat/melengkapi surat pernyataan yang berisi kesediaan ditempatkan di seluruh satuan kerja/unit yang ada dalam pengelompokan tersebut. (format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://www.bin.go.id).

20. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah