Selain KPK, BIN Juga Buka Formasi Untuk Seleksi CPNS 2023, Cek Syarat, Formasi Hingga Cara Daftar

- 14 September 2023, 05:19 WIB
Ilustrasi, Pendaftaran CPNS BIN 2023 /instagram@biropegkejaksaan
Ilustrasi, Pendaftaran CPNS BIN 2023 /instagram@biropegkejaksaan /

3. Belum pernah menikah, dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan belum menikah dari Lurah/Kepala Desa setempat (Berdasarkan Perka BIN Nomor 06 Tahun 2013).

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Baca Juga: Syarat Tinggi Badan Untuk Mendaftar Jadi Sipir Tahanan Pada Seleksi CPNS Kemenkuhmam 2023, Untuk Lulusan SMA

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Polri.

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

8. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Negeri, IPK (skala 4) minimal 3,00 (tiga koma nol nol), dengan perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

9. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Swasta, IPK (skala 4) minimal 3,30 (tiga koma tiga nol), dengan perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

10. Pelamar yang berasal dari perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

11. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang keagamaan.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah