Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Asalkan

- 15 Juli 2023, 13:33 WIB
Foto: Kartu BPJS kesehatan. (DeranaNTT/Mulia Donan)
Foto: Kartu BPJS kesehatan. (DeranaNTT/Mulia Donan) /

Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi saat seorang pekerja tengah melaksanakan pekerjaannya.

Misalnya, kecelakaan di tengah perjalanan dinas atau bisa juga kecelakaan saat berada di perjalanan menuju tempat kerja.

Baca Juga: Begini Cara Praktis Iuaran Bayar BPJS Kesehatan Via Livin' by Mandiri Cepat Tanpa Ribet

2. Kecelakaan lalu lintas tunggal akibat kelalaian,

Kecekalaan tunggal yang terjadi akibat kelalaian korban tidak akan ditanggung oleh BPJS, misalnya laka lantas karena menerobos lampu merah.

3. Kecelakaan lalu lintas ganda.

Kecelakaan lalu lintas ganda adalah kecelakaan yang terjadi antara dua kendaraan atau lebih.

Kecelakaan ganda juga bisa terjadi, misalnya antara pengemudi kendaraan dengan pejalan kaki atau pengguna jalan lain.

***

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah