KALBAR TERKINI - Untuk anda yang sedang berencana mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui aplikasi JMO,simak ulasan berikut ini.
Tahukah kalian supaya masyarakat tidak perlu repot di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, maka pihak BPJS menyediakan Layanan Tanpa Kontak Fisik atau disingkat Lapak Asik.
Namun, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin klaim JHT perlu menyiapkan beberapa persyaratan terlebih dahulu.
Ada sejumlah dokumen wajib yang diperlukan dalam proses administrasi secara online.
Syarat tersebut tergantung dengan kualifikasi peserta.
Baca Juga: Anti Busuk, 7 Langkah Benar Menyimpan Daging Kurban Dalam Kulkas, Agar Awet dan Gampang Digunakan Kembali
Dikutip dari laman resmi Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan, ada 7 kategori kualifikasi peserta yang bisa klaim JHT,cek berikut ini :
1. Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun.
2. Peserta mengundurkan diri.
3. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.