Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Asalkan

- 15 Juli 2023, 13:33 WIB
Foto: Kartu BPJS kesehatan. (DeranaNTT/Mulia Donan)
Foto: Kartu BPJS kesehatan. (DeranaNTT/Mulia Donan) /

KALBAR TERKINI - Peserta BPJS Kesehatan bisa mengajukan klaim pengobatan atas kecelakaan lalu lintas yang menimpanya.

Namun, kecelakaan lalu lintas yang ditanggung BPJS adalah khusus untuk kecelakaan tunggal yang tidak masuk kategori kecelakaan kerja.

Korban pun harus tercatat sebagai peserta JKN-KIS aktif.

Kemudian, tidak melulu kecelakaan lalu lintas (laka lantas) tunggal ditanggung BPJS Kesehatan, karena ada beberapa jenis laka lantas tunggal yang penjaminnya adalah PT. Jasa Raharja (Persero).

Contohnya korban laka lantas moda angkutan umum resmi dan telah membayar retribusi.

Baca Juga: Bagaimana Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Melalui Aplikasi JMO,Cek Langkah Berikut Gampang

Cara Mengajukan Klaim

Ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan saat mengajukan klaim pengobatan untuk korban kecelakaan lalu lintas di antaranya:

1. BPJS Kesehatan aktif

Sama seperti berobat umum lainya, pastikan korban kecelakaan lalu lintas adalah peserta aktif BPJS Kesehatan.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x