2. Korban Kecelakaan tunggal
BPJS Kesehatan hanya menanggung kasus kecelakaan tunggal.
Untuk kecelakaan ganda atau lebih, biaya akan ditanggung oleh Jasa Raharja hingga Rp20 juta.
Jika masih membutuhkan biaya kesehatan di rumah sakit, maka biaya kekurangannya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
3. Surat Keterangan Polisi
Untuk bisa mengajukan klaim pengobatan korban laka lantas, harus melampirkan surat laporan atau surat keterangan dari kepolisian sebagai bukti telah terjadinya kecelakaan lalu lintas tunggal.
Kecelakaan yang Tidak Ditanggung
Ada Tiga jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
1. Kecelakaan Kerja