Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Asalkan

- 15 Juli 2023, 13:33 WIB
Foto: Kartu BPJS kesehatan. (DeranaNTT/Mulia Donan)
Foto: Kartu BPJS kesehatan. (DeranaNTT/Mulia Donan) /

2. Korban Kecelakaan tunggal

BPJS Kesehatan hanya menanggung kasus kecelakaan tunggal.

Baca Juga: Butuh Dana Cepat Tapi Aman? Coba Ajukan Pinjaman Online BPJS Ketenagakerjaan, Proses Cepat dan Lisensi OJK

Untuk kecelakaan ganda atau lebih, biaya akan ditanggung oleh Jasa Raharja hingga Rp20 juta.

Jika masih membutuhkan biaya kesehatan di rumah sakit, maka biaya kekurangannya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

3. Surat Keterangan Polisi

Untuk bisa mengajukan klaim pengobatan korban laka lantas, harus melampirkan surat laporan atau surat keterangan dari kepolisian sebagai bukti telah terjadinya kecelakaan lalu lintas tunggal.

Kecelakaan yang Tidak Ditanggung

Kecelakaan lalu lintas antara mobil dan sepeda motor di Semparuk Sambas
Kecelakaan lalu lintas antara mobil dan sepeda motor di Semparuk Sambas

Ada Tiga jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

1. Kecelakaan Kerja 

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah