KALBAR TERKINI - Peserta BPJS Kesehatan bisa mengajukan klaim pengobatan atas kecelakaan lalu lintas yang menimpanya.
Namun, kecelakaan lalu lintas yang ditanggung BPJS adalah khusus untuk kecelakaan tunggal yang tidak masuk kategori kecelakaan kerja.
Korban pun harus tercatat sebagai peserta JKN-KIS aktif.
Kemudian, tidak melulu kecelakaan lalu lintas (laka lantas) tunggal ditanggung BPJS Kesehatan, karena ada beberapa jenis laka lantas tunggal yang penjaminnya adalah PT. Jasa Raharja (Persero).
Contohnya korban laka lantas moda angkutan umum resmi dan telah membayar retribusi.
Baca Juga: Bagaimana Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Melalui Aplikasi JMO,Cek Langkah Berikut Gampang
Cara Mengajukan Klaim
Ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan saat mengajukan klaim pengobatan untuk korban kecelakaan lalu lintas di antaranya:
1. BPJS Kesehatan aktif
Sama seperti berobat umum lainya, pastikan korban kecelakaan lalu lintas adalah peserta aktif BPJS Kesehatan.
2. Korban Kecelakaan tunggal
BPJS Kesehatan hanya menanggung kasus kecelakaan tunggal.
Untuk kecelakaan ganda atau lebih, biaya akan ditanggung oleh Jasa Raharja hingga Rp20 juta.
Jika masih membutuhkan biaya kesehatan di rumah sakit, maka biaya kekurangannya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
3. Surat Keterangan Polisi
Untuk bisa mengajukan klaim pengobatan korban laka lantas, harus melampirkan surat laporan atau surat keterangan dari kepolisian sebagai bukti telah terjadinya kecelakaan lalu lintas tunggal.
Kecelakaan yang Tidak Ditanggung
Ada Tiga jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
1. Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi saat seorang pekerja tengah melaksanakan pekerjaannya.
Misalnya, kecelakaan di tengah perjalanan dinas atau bisa juga kecelakaan saat berada di perjalanan menuju tempat kerja.
Baca Juga: Begini Cara Praktis Iuaran Bayar BPJS Kesehatan Via Livin' by Mandiri Cepat Tanpa Ribet
2. Kecelakaan lalu lintas tunggal akibat kelalaian,
Kecekalaan tunggal yang terjadi akibat kelalaian korban tidak akan ditanggung oleh BPJS, misalnya laka lantas karena menerobos lampu merah.
3. Kecelakaan lalu lintas ganda.
Kecelakaan lalu lintas ganda adalah kecelakaan yang terjadi antara dua kendaraan atau lebih.
Kecelakaan ganda juga bisa terjadi, misalnya antara pengemudi kendaraan dengan pejalan kaki atau pengguna jalan lain.
***