Berita Bahagia untuk Para PNS, Kemenkeu Pastikan Gaji 13 Cair 5 Juni 2023, Berikut Besaran yang Diterima

- 28 Mei 2023, 21:23 WIB
Gaji ke-13 PNS akan mulai dicairkan 5 Juni 2023.
Gaji ke-13 PNS akan mulai dicairkan 5 Juni 2023. /

Baca Juga: LINK Live Score Pantau Hasil Final Malaysia Masters 2023, Sedang Bertanding Ganda Campuran China vs Thailand

Berikut daftar besaran gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 berdasarkan besaran gaji pokok PNS dalam beleid tersebut:

Golongan IA: Rp1.560.800-Rp2.335.800

Golongan IB: Rp1.704.500-Rp2.472.900

Golongan IC: Rp1.776.600-Rp2.577.500

Golongan ID: Rp1.851.800-Rp2.686.500

Baca Juga: Kritik Forum Kota Pontianak Terhadap Kinerja KPAD: Lebih Baik bubarkan Saja karena Tidak Berfungsi dengan Baik

Golongan IIA: Rp2.022.200-Rp3.373.600

Golongan IIB: Rp2.208.400-Rp3.516.300

Golongan IIC: Rp2.301.800-Rp3.665.000

Golongan IID: Rp2.399.200-Rp3.820.000

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x