Berita Bahagia untuk Para PNS, Kemenkeu Pastikan Gaji 13 Cair 5 Juni 2023, Berikut Besaran yang Diterima

- 28 Mei 2023, 21:23 WIB
Gaji ke-13 PNS akan mulai dicairkan 5 Juni 2023.
Gaji ke-13 PNS akan mulai dicairkan 5 Juni 2023. /

KALBAR TERKINI - Ada berita bahagia untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pasalnya, Kemenkeu resmi umumkan pencairan gaji ke-13 PNS pada 5 Juni 2023 mendatang.

Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Tri Budhianto mengabarkan pencairan gaji ke-13 tersebut dilakukan mulai tanggal 5 Juni karena awal Juni bertepatan dengan hari libur.

Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani sudah mengumumkan rincian besaran gaji ke-13 yang akan diterima PNS.

Baca Juga: Narkoba Zombie Sudah Mewabah di Inggris, Sudahkah di Indonesia? 35 Remaja Kendari Jadi Korban 2017 yang Lalu

Jumlah gaji ke-13 tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yaitu satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji.

"Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 juga mengatur gaji ke-13.

Gaji ke-13 akan dibayar mulai Juni 2023.

Komponennya sama dengan THR tahun ini," jelas Sri Mulyani pada Rabu 29 Maret 2023 lalu.

Menurut Sri Mulyani, PMK untuk THR dan gaji ke-13 yang sumbernya dari APBN untuk pemerintah pusat.

Sedangkan APBD, pemda perlu mengeluarkan peraturan kepala daerah untuk bisa menjalankan PP Nomor 15 Tahun 2023.

Baca Juga: Kronologi Philadelphia Berubah Menjadi Kota Zombie, Bermula dari Obat Penenang untuk Hewan

Komponen gaji ke-13 PNS beragam, pada pasal 6 PP Nomor 15 Tahun 2023 dijelaskan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, komponen gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan.

Bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan harus memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x