Lewat cara ini, travel umrah tersebut meminta jemaah untuk melakukan pembayaran tambahan.
"Tiket hangus bisa dihidupkan lagi dengan menambah uang Rp2,5 juta.
Ini kami sedang selidiki kok bisa ada modus ini.
Ini akan kami panggil pihak maskapai, akan ada pemanggilan untuk kami dalami,"ujar Hengki.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mendalami jaringan penipuan umrah yang dilakukan oleh pihak-pihak lainnya.
Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Pinjaman Serba Guna,Manfaat dan Resiko Cek Syaratnya Berikut ini
Dua di antaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri) selaku pemilik yakni Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48).
Satu tersangka lainnya, Hermansyah (59) selaku Direktur Utama dari PT Naila Safyaah Wisata Mandiri.