Kronologi Travel Umroh Naila Syafaah Perdayai Jamaah Hingga Palsukan Data, Kemenag: Ada Komitmen Lisan

- 2 April 2023, 22:30 WIB
Pemilik dan Direktur Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri penelantar jemaah umroh diperlihatkan ke awak media dalam jumpa pers.
Pemilik dan Direktur Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri penelantar jemaah umroh diperlihatkan ke awak media dalam jumpa pers. /Foto : Humas Kemenag/

Para tersangka dijerat Pasal 126 juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Berdasarkan penyelidikan diketahui travel ini memiliki 316 cabang di seluruh Indonesia.

Namun, dari ratusan cabang tersebut hanya 48 saja yang terdaftar di Kemenag.

Baca Juga: Begini Cara Praktis Iuaran Bayar BPJS Kesehatan Via Livin' by Mandiri Cepat Tanpa Ribet

Kemenag sebenarnya telah lama melihat kejanggalan dari PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, dimana perusahaan travel itu mengalami sejumlah masalah dalam proses memberangkatkan jamaah umrahnya.

Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kemenag, Mujib Roni mengungkap kejanggalan dari PT Naila Syafaah Wisata Mandiri telah terdeteksi sejak 2022.

Saat itu perusahaan tersebut telah gagal memberangkatkan sejumlah jemaah.

"Peringatan pertama adalah tanggal 30 September kita sudah melakukan peringatan, tetapi memang belum kita masukan atau belum kita blacklist," jelas Mujid.

Menurutnya, karena belum dimasukan ke daftar blacklist, maka nama travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri masih terdaftar di dalam Kemenag sebagai penyedia travel Umrah Jeedah dan Hajipintar.

Baca Juga: Pesan Syekh Ali Jaber Tentang Sedekah Subuh, Mendapat Doa Malaikat dan Kunci Memperlancar Rezeki

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah