Baca Juga: CEK Besaran UMP dan UMK Wilayah Kalimantan Barat, Mulai dari Pontianak Hingga Ketapang
Adapun tambahan ini mengacu pada kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Disisi lain untuk pembayaran THR dan gaji 13 mengalami sedikit perbedaan dari tahun lalu bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan.
Mereka kemudian akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.
"Tahun ini kita tambahkan pada pembayaran THR guru dan dosen yang tak mendapat tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru dan dosen," papar Menteri Keuangan.
***