TANGGAL Pencairan THR Idul Fitri Untuk PNS, ASN dan Pensiunan Sudah Dipastikan, Bagaimana Dengan Gaji 13?

- 31 Maret 2023, 09:33 WIB
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR), yang akan dicairkan bertahap mulai tanggal 4 April 2023.
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR), yang akan dicairkan bertahap mulai tanggal 4 April 2023. /Istimewa/Telusur

Baca Juga: CEK Besaran UMP dan UMK Wilayah Kalimantan Barat, Mulai dari Pontianak Hingga Ketapang

Adapun tambahan ini mengacu pada kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Disisi lain untuk pembayaran THR dan gaji 13 mengalami sedikit perbedaan dari tahun lalu bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan.

Mereka kemudian  akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

"Tahun ini kita tambahkan pada pembayaran THR guru dan dosen yang tak mendapat tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru dan dosen," papar Menteri Keuangan.

*** 

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x