TANGGAL Pencairan THR Idul Fitri Untuk PNS, ASN dan Pensiunan Sudah Dipastikan, Bagaimana Dengan Gaji 13?

- 31 Maret 2023, 09:33 WIB
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR), yang akan dicairkan bertahap mulai tanggal 4 April 2023.
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR), yang akan dicairkan bertahap mulai tanggal 4 April 2023. /Istimewa/Telusur

KALBAR TERKINI - Menteri Keuangan, Sri Mulyani sudah menjabarkan tanggal pasti pencairan THR Idul Fitri 2023 untuk PNS, ASN dan Pensiunan.

Melalui konferensi pers pada Rabu, 29 Maret 2023 lalu, Sri Mulyani mengatakan bahwa THR PNS, ASN dan Pensiunan akan mulai dicairkan mulai tanggal 4 April 2023.

Pencairan THR Idul Fitri ini akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan instansi masing-masing.

"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari hari raya Idul Fitri, kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," jelas Sri Mulyani.

Baca Juga: RESEP Lapis Milo 30 Butir Kuning Telur, Dijamin Lembut Menggoda Untuk Hidangan Idul Fitri 2023

Adapun komponen THR Idul Fitri bagi PNS, ASN dan Pensiunan tahun 2023 ini sama dengan tahun lalu.

Adapun besaran yang diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.

Ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Sedangkan untuk PNS, ASN atau pensiunan dari instansi pemerintah daerah akan diberikan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x