Siapa Saja yang Berhak Dapat THR dan Gaji 13 dari Pemerintah? Berikut Daftar Penerimanya

- 18 Maret 2023, 06:55 WIB

KALBAR TERKINI - Ada beberapa kategori Tenaga Honorer yang akan menerima THR dan Gaji ke-13.

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 tersebut tidak hanya untuk pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Pencairan THR dan Gaji ke-13 untuk Tenaga Honorer sudah mempunyai ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Rekomendasi Film Anak Terpopuler Dengan Alur Cerita yang Menarik Ada Film Minions The Rise Of Gru

Pemerintah memberikan tunjangan berupa THR dan Gaji ke-13 kepada PNS serta beberapa kategori Tenaga Honorer.

Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022, ada 5 kategori Tenaga Honorer yang akan memperoleh THR dan Gaji ke-13 dari pemerintah.

Berikut 5 kategori Tenaga Honorer yang memperoleh gaji 13 dan THR :

1. Tenaga Honorer atau Pegawai non ASN yang bekerja pada Instansi pusat.

2. Tenaga Honorer atau Pegawai non ASN yang bekerja pada Lembaga Nonstruktural.

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x