KALBAR TERKINI - Ada beberapa kategori Tenaga Honorer yang akan menerima THR dan Gaji ke-13.
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 tersebut tidak hanya untuk pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pencairan THR dan Gaji ke-13 untuk Tenaga Honorer sudah mempunyai ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Rekomendasi Film Anak Terpopuler Dengan Alur Cerita yang Menarik Ada Film Minions The Rise Of Gru
Pemerintah memberikan tunjangan berupa THR dan Gaji ke-13 kepada PNS serta beberapa kategori Tenaga Honorer.
Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022, ada 5 kategori Tenaga Honorer yang akan memperoleh THR dan Gaji ke-13 dari pemerintah.
Berikut 5 kategori Tenaga Honorer yang memperoleh gaji 13 dan THR :
1. Tenaga Honorer atau Pegawai non ASN yang bekerja pada Instansi pusat.
2. Tenaga Honorer atau Pegawai non ASN yang bekerja pada Lembaga Nonstruktural.