INFO THR Lebaran 2023 dan Gaji 13 PNS, Tanggal Pencairan dan Besaran yang Akan Diterima, Naik 3,3 Persen

- 14 Maret 2023, 13:59 WIB
Ilustrasi THR dan gaji 13 untuk Pegawai Negeri Sipil
Ilustrasi THR dan gaji 13 untuk Pegawai Negeri Sipil /Mufid Majnun/Unsplash

KALBAR TERKINI - Berikut Info tentang THR Lebaran 2023 dan Gaji 13 PNS, Tanggal Pencairan dan Besaran yang Akan Diterima Tahun ini.

Untuk tahun 2023 ini, THR dan gaji 13 PNS akan mengalami kenaikan sebesar 3,3 persen.

Sementara untuk tanggal pencairan THR atau tunjangan hari raya di prediksi akan cair pada bulan April 2023.

THR akan dibagikan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah yang bertepatan antara Minggu, 23 April atau Sabtu, 22 April 2023.

Baca Juga: SUDAH DIBUKA, Berikut Cara Daftar Mudik Gratis Lebaran 2023. Ada 28 Kota Tujuan, Jangan Lupa Validasi Ulang

Sementara untuk gaji 13 biasanya cair mendekati pada tahun ajaran baru atau di bulan Juli 2023 mendatang.

Adapun mengenai  jadwal pencairan THR dan gaji 13 PNS, pensiunan dan TNI-Polri tahun 2023 ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 75/PMK.05/2022,

daftar penerima THR dan gaji ke 13 yaitu Pegawai Negeri Sipil ( PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Sementara nominal atau besaran THR dan gaji ke-13 PNS 2023, biasanya disesuaikan dengan golongannya. ***

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Kemenkeu Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x