Siapa Saja yang Berhak Dapat THR dan Gaji 13 dari Pemerintah? Berikut Daftar Penerimanya

- 18 Maret 2023, 06:55 WIB

Baca Juga: Daftar Harga TBS Sawit Provinsi Sumatera Utara Berlaku Mulai Periode 15-21 Maret 2023 Cek Rincian Berikut ini

 3. Tenaga Honorer atau Pegawai non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

4. Tenaga Honorer atau Pegawai non ASN yang bekerja pada lembaga penyiaran publik.

5. Tenaga Honorer atau Pegawai non ASN yang bekerja pada Perguruan Tinggi Negeri Baru.

PP Nomor 16 Tahun 2022 jadwal THR  dicairkan paling cepat 10 hari jelang Lebaran atau Idul Fitri.

Baca Juga: DOWNLOAD Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan Untuk Wilayah Sulawesi dan Kalimantan Menurut Muhammadiyah

Diprediksi lebaran 2023 atau Idul Fitri 1444 H jatuh pada 22 April 2023 maka THR PNS 2023 dibayarkan paling cepat pada 11 April 2023. 

Pembayaran THR PNS ini lebih cepat dibanding tahun lalu pada Mei 2022.

Sementara untuk Gaji Ke-13 sekira Juli 2023 mendatang.***

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x