Baca Juga: Pemerintah Akan Berikan Bantuan Beras Gratis 10 Kg Selama 3 Bulan Jelang Puasa dan Idul Fitri
Sedangkan untuk mengajukan klaim JHT secara langsung dapat dilakukan di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut langkah pendaftaran ajuan klaim JHT di kantor cabang:
1. Melakukan scan QR Code yang tersedia di Kantor Cabang
2. Mengisi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan
3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
Baca Juga: Inggris Menambah Deretan Negara yang Blokir TikTok, Benarkah Aplikasi Ini disusupi Intelejen China?
4. Setelah Verifikasi, Peserta akan Diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
5. Mengunggah Dokumen Persyaratan.
6. Peserta menunjukan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrian.