KALBAR TERKINI - Dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id, untuk melakukan pengajuan pencairan saldo JHT, peserta wajib lengkapi beberapa dokumen yang perlu disertakan.
Dokumen tersebut merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat mengajukan klaim manfaat jaminan.
Dokumen yang dibawa dalam bentuk fotokopi dengan menunjukan berkas aslinya.
Baca Juga: INFO Besaran THR Lebaran 2023 Untuk PNS Berdasarkan Golongannya, Lengkap dengan Jadwal Pencairan
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mencairkan saldo JHT karena alasan mengundurkan diri, pemutusan hubungan kerja (PHK) ataupun pensiun, dokumen yang disertakan sama.
Hanya saja perbedaannya terletak pada jenis surat keterangan yang perlu disertakan.
Dokumen yang perlu dilampirkan bagi peserta yang berstatus tidak aktif bekerja dimana pun, antara lain:
1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK