Berikut link dan Cara Cairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Via Online Juga Lho!

- 15 Maret 2023, 06:45 WIB

Baca Juga: SUDAH DIBUKA, Berikut Cara Daftar Mudik Gratis Lebaran 2023. Ada 28 Kota Tujuan, Jangan Lupa Validasi Ulang

2. E-KTP

3. Buku Tabungan

4. Kartu Keluarga

5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun

6. NPWP (jika ada)

Pengajuan klaim pencairan saldo dapat dilakukan secara online maupun offline. 

Bagi peserta yang ingin melakukan secara online dapat dilakukan dengan mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: JELANG RAMADHAN 2023: Berikut Prediksi Besaran THR PNS 2023 Serta Jadwal Pencairannya

Kriteria peserta yang dapat mengajukan melalui metode ini, yakni peserta yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x