2. E-KTP
3. Buku Tabungan
4. Kartu Keluarga
5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun
6. NPWP (jika ada)
Pengajuan klaim pencairan saldo dapat dilakukan secara online maupun offline.
Bagi peserta yang ingin melakukan secara online dapat dilakukan dengan mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca Juga: JELANG RAMADHAN 2023: Berikut Prediksi Besaran THR PNS 2023 Serta Jadwal Pencairannya
Kriteria peserta yang dapat mengajukan melalui metode ini, yakni peserta yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).