Formasi, Syarat dan Link Pendaftaran Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di IKN, Tertarik?

- 19 Februari 2023, 21:21 WIB
Ingin Melamar Kerja Jadi PPNPN Otorita IKN? Simak Cara Daftar, Waktu, Posisi, dan Persyaratannya
Ingin Melamar Kerja Jadi PPNPN Otorita IKN? Simak Cara Daftar, Waktu, Posisi, dan Persyaratannya /

KALBAR TERKINI - Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) Nusantara membuka kesempatan berkarier di sembilan unit kerja bagi seluruh masyarakat Indonesia. 

Pendaftaran ini akan dimulai pada 20 hingga 24  Februari 2023.

Calon pelamar yang terpilih nanti akan ditetapkan sebagai pegawai dengan skema Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

Baca Juga: Mentan: Panen Raya Beras di Semua Daerah Maret Hingga April Vs Jokowi: Stok Bulog Tipis, Tetap Harus Impor

Berikut formasi yang dibuka ada di sembilan unit kerja Otorita IKN, yakni:

1. Sekretariat;

2. Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan;

3. Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan;

4. Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan;

5. Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat;

6. Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital;

Baca Juga: Syarat, Cara dan Link Klaim JHT Pegawai yang Masih Aktif Bekerja

7. Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam;

8. Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi; dan

9. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana.

Syarat pendaftaran:

1. Warga Negara Indonesia (WNI;

2. Berusia 21-33 tahun saat melamar;

3. Sehat Jasmani dan Rohani;

4. Berkelakuan baik;

Baca Juga: PeduliLindungi Akan Diganti Aplikasi Satu Sehat Mobile, Masihkah Jadi Syarat Perjalanan?

5. Mempunyai pendidikan formal, kecakapan, keahlian, dan keterampilan sesuai dengan syarat yang diperlukan dalam jabatan.

Selain itu, pelamar juga harus memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (Strata 1) dari perguruan tinggi yang terakreditasi unggul dari BAN-PT.

Dengan persyaratan IPK minimal 3,0 pada skala 4 dan PT yang terakreditasi sangat baik dari BAN-PT dengan persyaratan IPK minimal 3,2 pada skala 4.

Pendaftaran dilakukan melalui laman https://ikn.go.id/RekPPNPNOIKN mulai pukul 16.00 WIB.***

 

 

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah