BURUAN Daftar, Berikut Syarat, Link Surat Pendaftaran dan Gaji Pantarlih 2023, Ini Tugas dan Kewajibannya

- 30 Januari 2023, 15:00 WIB
syarat dan gaji pantarlih pemilu tahun 2024 bagi pendaftar bisa langsung mengirimkan dokumen ke PPS keluharahan atau desa setempat
syarat dan gaji pantarlih pemilu tahun 2024 bagi pendaftar bisa langsung mengirimkan dokumen ke PPS keluharahan atau desa setempat /

KALBAR TERKINI - Berikut Syarat, Link Surat Pendaftaran dan Gaji Pantarlih 2023, Ini Tugas dan Kewajibannya,

Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 mulai dibuka oleh KPU, Kamis, 26 Januari 2023.

Pantarlih adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.

Pantarlih Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

Adapun untuk pendaftaran menjadi anggota Pantarlih Pemilu 2024 berakhir hingga 31 Januari 2023.

Baca Juga: LOLOS Jadi PPS Pemilu 2024? Segini Besaran Gaji yang Akan Diterima Perbulan Selama 15 Bulan Masa Kerja

Adapun Tugas Pantarlih adalah:

1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih

2. Melakukan pencocokan dan penelitian terhadap data pemilih

3. Menyerahkan atau memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x