Apa Itu Pantarlih Pemilu 2024? Simak Pengertian, Tugas dan Kewajiban Serta Gaji yang Akan Diterima, Yuk Daftar

- 26 Januari 2023, 09:55 WIB
Ilustrasi - pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dibuka hari ini, Kamis 26 Januari 2023, segini gaji dan pahami tugas serta kewajibannya.
Ilustrasi - pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dibuka hari ini, Kamis 26 Januari 2023, segini gaji dan pahami tugas serta kewajibannya. /Tangkap layar Instagram.com/@kpu_jatim

KALBAR TERKINI - Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 sudah mulai dibuka oleh KPU mulai hari ini, Kamis, 26 Januari 2023.

Pantarlih adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.

Pantarlih Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

Adapun untuk pendaftaran menjadi anggota Pantarlih Pemilu 2024 akan dibuka hari ini, tanggal 26 Januari hingga 31 Januari 2023.

Baca Juga: LOLOS Jadi PPS Pemilu 2024? Segini Besaran Gaji yang Akan Diterima Perbulan Selama 15 Bulan Masa Kerja

Adapun Tugas Pantarlih adalah:

1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih

2. Melakukan pencocokan dan penelitian terhadap data pemilih

3. Menyerahkan atau memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih

4. Menyerahkan atau menyampaikan bukti hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x