LOLOS Jadi PPS Pemilu 2024? Segini Besaran Gaji yang Akan Diterima Perbulan Selama 15 Bulan Masa Kerja

- 25 Januari 2023, 11:11 WIB
Sebanyak 1.209 orang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 resmi dilantik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka, di Gedung Islamic Centre Majalengka Selasa 24 Januari 2023.
Sebanyak 1.209 orang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 resmi dilantik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka, di Gedung Islamic Centre Majalengka Selasa 24 Januari 2023. /

KALBAR TERKINI – Anda Lolos Menjadi Anggota PPS Pemilu 2024? Segini Besaran Gaji, Masa Kerja dan Tugas yang Harus Dikerjakan.

Sebelum mengetahui besaran gaji atau honor yang akan diterima, berikut pengertian PPS serta berapa lama masa kerjanya.

PPS Pemilu adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa.

PPS adalah kependekan dari Panitia Pemilihan Suara.

Baca Juga: APA ITU PPS PEMILU 2024? Berikut Pengertian, Tugas, Masa Kerja dan Gaji Atau Honornya Perbulan, Cek Disini

Rekrutmen tenaga PPS ini sudah berlangsung sejak Desember 2022 dengan masa kerja 15 bulan.

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum), pengumuman hasil seleksi wawancara calon anggota PPS Pemilu 2024 sudah diumumkan pada Rabu, 18 Januari 2023.

Nantinya, PPS akan berkerja di kelurahan ataupun kantor desa.

PPS ini dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x