Komisi VIII Target Turunkan Biaya Haji Rp 19 Juta dari Kemenag. Tekan di Harga Makan, Akomodasi dan Tiket

- 26 Januari 2023, 22:03 WIB
Polemik wacana kenaikan ibadah haji yang mencapai dua kali lipat. Komisi VIII akan kurangi kenaikan sebesar Rp 19 juta
Polemik wacana kenaikan ibadah haji yang mencapai dua kali lipat. Komisi VIII akan kurangi kenaikan sebesar Rp 19 juta /

KALBAR TERKINI - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka mengatakan pihaknya mengupayakan efisiensi anggaran untuk menurunkan biaya haji yang dibayar jemaah hingga sekitar Rp19 juta.

Pihaknya melihat angka psikologis yang patut dibayar calon jemaah haji Indonesia setidaknya adalah Rp50 juta.

"Kami akan melihat tren harga pesawat haji biasa dengan haji khusus.

Baca Juga: Kronologi 13 Siswa SD di Depok Keracunan Roti Gratis, Bermula dari Pembagian Sample Gratis

Bagaimana komposisi komponen harga pesawat ini supaya turun.

Angka psikologisnya kami berharap dari jemaah Rp 50 juta," ujar Diah di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis 26 Januari 2023.

Menurutnya, DPR harus bisa menurunkan biaya haji kurang lebih Rp19 juta tanpa mengurangi komponen pelayanan yang didapat jemaah haji Indonesia.

"Berarti harus turun kurang lebih Rp19 juta.

Ini bagaimana nanti komponennya kami upayakan turun tanpa mengurangi pelayanan.

Baca Juga: Apa Itu Pantarlih Pemilu 2024? Simak Pengertian, Tugas dan Kewajiban Serta Gaji yang Akan Diterima, Yuk Daftar

Sebelumnya harga makan, kami hitung masih terlalu tinggi. Lalu harga akomodasi juga masih bisa diturunkan," jelasnya

Diah menambahkqn, DPR akan mengusahakan tawar menawar dengan penyedia jasa di Arab agar harga haji relevan dengan kondisi ekonomi di Indonesia.

"Apabila trennya terus naik hal itu akan merepotkan.

Baik bagi dana manfaat maupun biaya yang dibayarkan jemaah.

Poinnya adalah gimana biaya haji bisa diturunkan agar jemaah tidak membayar terlalu tinggi," tambahnya.

Baca Juga: Waspada Saat Demam, Bisa Jadi Covid-19 Varian Kraken. Berikut Gejalanya

Sebelumnya, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief mengaku masih berdiskusi dengan berbagai pihak untuk menentukan biaya haji yang proporsional.

Menurut dia, pihaknya telah berdiskusi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan beberapa pihak lain terkait penetapan biaya haji yang diatur dalam Pasal 45 UU 8 Tahun 2019.

"Biaya langsung yang dibayarkan jemaah mulai dari penerbangan, penginapan, 9 hari di Madinah dan 30 hari di Mekkah, makan, biaya tinggal, dan pelayanannya," jelas Hilman.

Baca Juga: LOLOS Jadi PPS Pemilu 2024? Segini Besaran Gaji yang Akan Diterima Perbulan Selama 15 Bulan Masa Kerja

Menurut Hilman, pihaknya juga turut mengkaji berbagai aspek.

Satu di antaranya nilai kurs Dollar yang lebih tinggi dari pada tahun 2022.

"Tahun lalu Rp 14,2 ribu.

Untuk tahun ini sudah di atas Rp 15,7 ribu.

Untuk itu, kami tetapkan untuk kurs yang paling aman dan bisa kami biayain nanti," tambahnya.

Hilman juga berharap situasi dan nilai kurs mata uang Indonesia membaik dalam waktu satu bulan ini agar biaya haji bisa ikut turun.***

 

 

 

 

 

 

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x