KALBAR TERKINI - Kemenag sebelumnya mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sebesar Rp98,8 juta per calon jemaah.
Dari jumlah BPIH tersebut, 70 persen di antaranya dibebankan kepada jemaah haji atau sebesar Rp69 juta.
Sedangkan 30 persen sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp29,7 juta.
Jumlah biaya yang dibebankan kepada jemaah itu naik dari 2022 yang hanya sekitar Rp39 juta.
Usulan ini disebut belum final dan masih dikaji oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sementara itu, Kemenag meminta calon jemaah haji harus mengerti terkait usulan kenaikan biaya haji di musim 2023 ini.
Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum dan HAM, Abu Rokhmad saat ditemui di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta, Rabu 25 Januari 2023.
Abu menjelaskan biaya haji yang selama ini ditanggung masyarakat telah diambil dari nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH.