Polemik UU KUHP, Dikritik Buruh Hingga PBB. Berikut Daftar Pasal-pasalnya yang Kontroversial

- 10 Desember 2022, 17:53 WIB
KUHP mendapat kritik dari berbagai pihak. Pasal-pasalnya yang kontroversial mendapat protes mulai dari buruh hingga PBB.
KUHP mendapat kritik dari berbagai pihak. Pasal-pasalnya yang kontroversial mendapat protes mulai dari buruh hingga PBB. /

KALBAR TERKINI - Buruh pada akhir pekan ini menggelar aksi unjuk rasa Peringatan Hari HAM Internasional.

Juru Bicara Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK), Nining Elitos mengklaim total 2.000 orang mengikuti aksi unjuk rasa tersebut.

Nining menjelaskan tuntutan utama dari aksi unjuk rasa pada Hari Ham Internasional ini adalah pembatalan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), cabut omnibus law uu cipta kerja, serta selesaikan kasus pelanggaran HAM.

Perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia turut mengkritik Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disahkan awal pekan ini.

Dalam pernyataan resmi, PBB prihatin atas pasal-pasal tertentu dalam KUHP yang dinilai tak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak asasi manusia.

PBB khawatir beberapa pasal dalam revisi KUHP bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia terkait hak asasi manusia.

Lebih lanjut, PBB menerangkan sejumlah pasal berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers.

Baca Juga: HUBUNGAN Romantis China, Negara-Negara Arab, dan Huawei, Ada Apa?

Pakar Hak Asasi Manusia PBB juga sempat mengirim surat ke pemerintah Indonesia soal kekhawatiran dia terkait KUHP pada 25 November 2022.

Saat itu pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan penerapan KUHP, PBB menyerukan kepada pihak berwenang untuk memanfaatkan proses reformasi.

"Ini untuk memastikan bahwa hukum dalam negeri diselaraskan dengan kewajiban hukum hak asasi manusia internasional Indonesia dan komitmennya terhadap Agenda 2030 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)," bunyi pernyataan PBB tersebut.

Berikut beberapa pasal kontroversial yang masih dimuat dalam UU KUHP:

1. Penghinaan Terhadap Presiden.

Ketentuan pidana tersebut dituangkan dalam pasal 218.

Pelaku diancam hukuman tiga tahun penjara.

Pasal ini merupakan delik aduan.

Bagian penjelasan pasal tersebut menyebutkan, menyerang kehormatan adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri.

Perbuatan menista atau memfitnah masuk dalam kategori.

Ayat (2) pasal tersebut memberi pengecualian.

Perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri tidak termasuk kategori penyerangan kehormatan atau harkat martabat.

Baca Juga: Update Kasus Kalideres: Polisi Ungkap Proses Kematian yang di Luar Kewajaran, Satu Korban Alami Delusi

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x