Polemik UU KUHP, Dikritik Buruh Hingga PBB. Berikut Daftar Pasal-pasalnya yang Kontroversial

- 10 Desember 2022, 17:53 WIB
KUHP mendapat kritik dari berbagai pihak. Pasal-pasalnya yang kontroversial mendapat protes mulai dari buruh hingga PBB.
KUHP mendapat kritik dari berbagai pihak. Pasal-pasalnya yang kontroversial mendapat protes mulai dari buruh hingga PBB. /

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 413 ayat (1) bagian keempat tentang Perzinaan.

Orang yang melakukan hubungan seks di luar pernikahan dapat diancam pidana penjara satu tahun.

8. Pidana Santet

Ketentuan itu dituangkan dalam pasal 252 ayat (1).

Ancaman hukuman pidana bagi pelaku santet mencapai 1,5 tahun.***



 

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah