Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 413 ayat (1) bagian keempat tentang Perzinaan.
Orang yang melakukan hubungan seks di luar pernikahan dapat diancam pidana penjara satu tahun.
8. Pidana Santet
Ketentuan itu dituangkan dalam pasal 252 ayat (1).
Ancaman hukuman pidana bagi pelaku santet mencapai 1,5 tahun.***